Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Keterangan
adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Dokumen Pertanahan
Keterangan
adalah buku tanah dan sertipikat sebagai tanda bukti hak.
Term (Indonesia)
Dokumen perusahaan
Keterangan
adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
Term (Indonesia)
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO
Keterangan
adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Term (Indonesia)
Doping
Keterangan
adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
Term (Indonesia)
Dosen
Keterangan
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Term (Indonesia)
Dosen
Keterangan
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Term (Indonesia)
Dosen
Keterangan
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Term (Indonesia)
Dosen
Keterangan
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Term (Indonesia)
Dosen
Keterangan
adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.