Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dokumen Kependudukan
Keterangan
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Term (Indonesia)
Dokumen Kependudukan
Keterangan
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Term (Indonesia)
Dokumen Lelang
Keterangan
adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
Term (Indonesia)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD
Keterangan
adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Term (Indonesia)
Dokumen Penawaran
Keterangan
adalah kumpulan dokumen yang disusun sesuai dengan Dokumen Lelang dan disampaikan oleh Peserta Lelang dalam proses Pelelangan kepada Panitia Lelang untuk dievaluasi.
Term (Indonesia)
Dokumen pengangkutan
Keterangan
adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas pengiriman, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
Term (Indonesia)
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH
Keterangan
adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan, untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Term (Indonesia)
Dokumen Perjalanan
Keterangan
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
Term (Indonesia)
Dokumen Perjalanan
Keterangan
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
Term (Indonesia)
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Keterangan
adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.