logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Diskriminasi ras dan etnis

Keterangan

adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis

Term (Indonesia)

Dispensasi

Keterangan

adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan

Term (Indonesia)

Distribusi

Keterangan

adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Distribusi

Keterangan

adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Distribusi

Keterangan

adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusi

Keterangan

adalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi sampai di pasar dan/atau konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Distribusi Tenaga Listrik

Keterangan

adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Distribusi tenaga listrik

Keterangan

adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Distribusi Tenaga Listrik

Keterangan

adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Distributor

Keterangan

adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
IndonesiaKeteranganSumber
Diskriminasi ras dan etnisadalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis
Dispensasiadalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
Distribusiadalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Distribusiadalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Distribusiadalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusiadalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi sampai di pasar dan/atau konsumen.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Distribusi Tenaga Listrikadalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Distribusi tenaga listrikadalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Distribusi Tenaga Listrikadalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Distributoradalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 169
  • 170
  • 171
  • More pages
  • 1011
  • Next