Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Diskriminasi ras dan etnis
Keterangan
adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Term (Indonesia)
Dispensasi
Keterangan
adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Distribusi
Keterangan
adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
Term (Indonesia)
Distribusi
Keterangan
adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Term (Indonesia)
Distribusi
Keterangan
adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Term (Indonesia)
Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusi
Keterangan
adalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi sampai di pasar dan/atau konsumen.
Term (Indonesia)
Distribusi Tenaga Listrik
Keterangan
adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
Term (Indonesia)
Distribusi tenaga listrik
Keterangan
adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
Term (Indonesia)
Distribusi Tenaga Listrik
Keterangan
adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
Term (Indonesia)
Distributor
Keterangan
adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.