Definisi
adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desaDefinisi
adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desa