Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
Keterangan
adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Term (Indonesia)
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
Keterangan
adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Term (Indonesia)
Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan
Keterangan
adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota.
Term (Indonesia)
Diversi
Keterangan
adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Term (Indonesia)
Diversifikasi energi
Keterangan
adalah penganekaragarnan perrlanfaatan sumber energi.
Term (Indonesia)
Divestasi
Keterangan
adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Term (Indonesia)
Dokter
Keterangan
adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
Term (Indonesia)
Dokter dan dokter gigi
Keterangan
adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Dokter Gigi
Keterangan
adalah dokter gigi dokter gigi spesialissubspesialis lulusan pendidikan dokter gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah.
Term (Indonesia)
Dokter hewan
Keterangan
adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan sertifikat kompetensi dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.