Latar Belakang
Undang-undang ini dibentuk untuk mendorong peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dilatarbelakangi oleh pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, politik, serta peningkatan beban tugas pemerintahan di Kabupaten Manokwari. Selain itu, adanya aspirasi masyarakat wilayah pedalaman dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan menjadi dasar pembentukan daerah otonom baru ini.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan sebagai daerah otonom baru di Provinsi Papua Barat, yang terdiri atas enam distrik: Ransiki, Oransbari, Neney, Dataran Isim, Momi Waren, dan Tahota, dengan ibu kota di Boundij Distrik Ransiki. Diatur pula batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, pengisian jabatan kepala daerah, pembentukan perangkat daerah, pemindahan personel dan aset dari Kabupaten Manokwari, serta pemberian hibah dan bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Selain itu, pemerintah pusat dan provinsi diberikan kewajiban melakukan pembinaan dan fasilitasi selama tiga tahun pertama sejak diresmikan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Sebelum terbentuknya DPRD hasil Pemilu 2014, Penjabat Bupati Manokwari Selatan berwenang menyusun dan melaksanakan rancangan peraturan bupati serta APBD setelah mendapat pengesahan dari Gubernur Papua Barat. Seluruh peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Manokwari tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Ketentuan penutup menegaskan bahwa semua peraturan terkait harus disesuaikan, dan undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 November 2012.