Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Direktur jenderal
Keterangan
adalah Direktur Jenderal Bea dan Cuk.
Term (Indonesia)
Direktur Jenderal
Keterangan
adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
Term (Indonesia)
Diseminasi Informasi
Keterangan
adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa penyebaran hasil analisis informasi Penginderaan Jauh kepada Pengguna agar dapat memanfaatkan informasi tersebut.
Term (Indonesia)
Disinsentif
Keterangan
adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Disiplin Militer
Keterangan
adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
Term (Indonesia)
Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Keterangan
adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Diskresi
Keterangan
adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perUndang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Term (Indonesia)
Diskriminasi
Keterangan
adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Term (Indonesia)
Diskriminasi
Keterangan
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Term (Indonesia)
Diskriminasi
Keterangan
adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.