Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Umum
Keterangan
adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Term (Indonesia)
Dana alokasi umum
Keterangan
adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana alokasi umum
Keterangan
adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana alokasi umum
Keterangan
adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Umum
Keterangan
adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Term (Indonesia)
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
Keterangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.