logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum

Keterangan

adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum

Keterangan

adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum

Keterangan

adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum

Keterangan

adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum

Keterangan

adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAKadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Dana Alokasi Umumadalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
Dana alokasi umumadalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
Dana alokasi umumadalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
Dana alokasi umumadalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002
Dana Alokasi Umumadalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.undang-undang nomor 20 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 126
  • 127
  • 128
  • More pages
  • 1011
  • Next