logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum, selanjutnya disebut DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU

Keterangan

adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah desentralisasi dalam rangka pelaksanaan.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
IndonesiaKeteranganSumber
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Dana alokasi umum, selanjutnya disebut DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAUadalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah desentralisasi dalam rangka pelaksanaan.undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 127
  • 128
  • 129
  • More pages
  • 1011
  • Next