logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten konawe utara di provinsi sulawesi tenggara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten buton utara di provinsi sulawesi tenggara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kepulauan siau tagulandang biaro di provinsi sulawesi utara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten sumba barat daya di provinsi nusa tenggara timur

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2007 tentang pembentukan kota tual di provinsi maluku

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan kota serang di provinsi banten

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pesawaran di provinsi lampung

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten tana tidung di provinsi kalimantan timur

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten manggarai timur di provinsi nusa tenggara timur
IndonesiaKeteranganSumber
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten konawe utara di provinsi sulawesi tenggara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 14 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten buton utara di provinsi sulawesi tenggara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 15 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kepulauan siau tagulandang biaro di provinsi sulawesi utara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 16 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten sumba barat daya di provinsi nusa tenggara timur
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 31 tahun 2007 tentang pembentukan kota tual di provinsi maluku
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan kota serang di provinsi banten
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pesawaran di provinsi lampung
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten tana tidung di provinsi kalimantan timur
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 36 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten manggarai timur di provinsi nusa tenggara timur
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 118
  • 119
  • 120
  • More pages
  • 1011
  • Next