logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten nias utara di provinsi sumatera utara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 46 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten nias barat di provinsi sumatera utara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 2008 tentang pembentukan kota gunungsitoli di provinsi sumatera utara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 53 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pulau morotai di provinsi maluku utara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 54 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten intan jaya di provinsi papua

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 55 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten deiyai di provinsi papua

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten tambrauw di provinsi papua barat

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten empat lawang di provinsi sumatera selatan

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan kota kotamobagu di provinsi sulawesi utara
IndonesiaKeteranganSumber
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 45 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten nias utara di provinsi sumatera utara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 46 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten nias barat di provinsi sumatera utara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 47 tahun 2008 tentang pembentukan kota gunungsitoli di provinsi sumatera utara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 53 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pulau morotai di provinsi maluku utara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 54 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten intan jaya di provinsi papua
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 55 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten deiyai di provinsi papua
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten tambrauw di provinsi papua barat
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten empat lawang di provinsi sumatera selatan
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan kota kotamobagu di provinsi sulawesi utara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 117
  • 118
  • 119
  • More pages
  • 1011
  • Next