Latar Belakang
Untuk mendorong kemajuan Provinsi Sumatera Utara secara umum dan Kabupaten Nias secara khusus, serta menanggapi aspirasi yang berkembang di masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nias, maka pembentukan Kabupaten Nias Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi kebutuhan yang mendesak. Pembentukan kabupaten ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka dibentuklah Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini terdiri atas sembilan bab yang mengatur secara menyeluruh mengenai pembentukan Kabupaten Nias Utara. Bab I Ketentuan Umum memuat definisi-definisi penting yang menjadi dasar pemahaman terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini, seperti pengertian pemerintah pusat, daerah otonom, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Nias sebagai kabupaten asal. Bab II Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah, dan Ibukota mengatur tentang pembentukan Kabupaten Nias Utara sebagai daerah otonom baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Cakupan wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias yang terdiri atas sebelas kecamatan. Batas-batas wilayah Kabupaten Nias Utara dijelaskan secara geografis dan akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu lima tahun sejak peresmian. Ibukota Kabupaten Nias Utara ditetapkan di Kecamatan Lotu. Bab III Urusan Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Kabupaten Nias Utara memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, perencanaan pembangunan, dan pelayanan dasar lainnya. Urusan pilihan mencakup bidang-bidang yang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Bab IV Pemerintahan Daerah mengatur tentang peresmian daerah otonom baru dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Diatur pula mekanisme pemilihan bupati dan wakil bupati definitif, pembentukan perangkat daerah, serta pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara. Bab V Personel, Aset, dan Dokumen mengatur pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Proses ini difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Bab VI Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, dan Bantuan Dana menetapkan hak Kabupaten Nias Utara atas alokasi dana perimbangan dan dana alokasi khusus. Pemerintah Kabupaten Nias dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga diwajibkan memberikan hibah dan bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pertama kali. Bab VII Pembinaan mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nias Utara selama tiga tahun sejak diresmikan. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk dijadikan dasar kebijakan lebih lanjut. Bab VIII Ketentuan Peralihan memuat ketentuan bahwa sebelum terbentuknya DPRD, penjabat bupati menyusun rancangan peraturan bupati tentang APBD yang disahkan oleh gubernur. Selain itu, peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku di Kabupaten Nias tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Bab IX Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nias Utara harus disesuaikan. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan perundang-undangan, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan diatur dalam Bab VIII, yang menyatakan bahwa sebelum terbentuknya DPRD Kabupaten Nias Utara, penjabat bupati menyusun rancangan peraturan bupati tentang APBD untuk tahun anggaran berikutnya, yang pelaksanaannya dilakukan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. Selain itu, peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku di Kabupaten Nias tetap berlaku di Kabupaten Nias Utara sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini . Ketentuan penutup dalam Bab IX menyatakan bahwa semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nias Utara harus disesuaikan dengan undang-undang ini. Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-undangan, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.