Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya melalui percepatan pembangunan daerah yang berpotensi menjadi kota, sehingga dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Secara sosiologis, pemekaran ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Secara yuridis, pembentukan Kota Kotamobagu merupakan tindak lanjut amanat Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi landasan hukum pemekaran wilayah demi otonomi daerah yang efektif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara sebagai daerah otonom baru, hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (sebagai daerah induk) dan Pemerintah Kota Kotamobagu (sebagai daerah yang dibentuk). Objek pengaturannya meliputi penetapan batas wilayah, ibukota sementara, dan wilayah administrasi baru yang terdiri dari empat kecamatan. Mekanisme utamanya mencakup pembentukan perangkat daerah, penentuan batas wilayah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan penyerahan personel, aset, dokumen, serta utang piutang dari pemerintah kabupaten induk kepada pemerintah kota yang baru. Pemerintah induk wajib menyediakan dukungan anggaran selama dua tahun pertama penyelenggaraan pemerintahan Kotamobagu.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2007, tanggal pengesahan dan pengundangannya di Jakarta. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan dari Kabupaten Bolaang Mongondow yang berlaku bagi Kota Kotamobagu akan tetap berlaku sampai Kota Kotamobagu menetapkan peraturan perundang-undangan sendiri. Peraturan-peraturan lama tersebut wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam masa transisi untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan lancar.