Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya melalui percepatan pembangunan daerah yang berpotensi menjadi kota, sehingga dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Secara sosiologis, pemekaran ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Secara yuridis, pembentukan Kota Kotamobagu merupakan tindak lanjut amanat Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi landasan hukum pemekaran wilayah demi otonomi daerah yang efektif.