undang-undang nomor 1 tahun 2007
tentang
undang-undang nomor 1 tahun 2007
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Lahat sebagai daerah induk memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk yang besar, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat belum optimal. Berdasarkan aspirasi masyarakat dan kajian Pemerintah terhadap potensi ekonomi, sosial, dan geografis wilayah, maka dibentuk Kabupaten Empat Lawang sebagai daerah otonom baru. Pembentukan ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini dibentuk untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Lahat sebagai daerah induk memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk yang besar, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat belum optimal. Berdasarkan aspirasi masyarakat dan kajian Pemerintah terhadap potensi ekonomi, sosial, dan geografis wilayah, maka dibentuk Kabupaten Empat Lawang sebagai daerah otonom baru. Pembentukan ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.