Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Lahat sebagai daerah induk memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk yang besar, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat belum optimal. Berdasarkan aspirasi masyarakat dan kajian Pemerintah terhadap potensi ekonomi, sosial, dan geografis wilayah, maka dibentuk Kabupaten Empat Lawang sebagai daerah otonom baru. Pembentukan ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Empat Lawang sebagai pemekaran dari Kabupaten Lahat. Substansi utama meliputi: 1. Pembentukan dan Wilayah: Kabupaten Empat Lawang terdiri atas tujuh kecamatan, yaitu Pasemah Air Keruh, Ulu Musi, Talang Padang, Tebing Tinggi, Pendopo, Muara Pinang, dan Lintang Kanan, dengan ibu kota di Tebing Tinggi. 2. Kewenangan Pemerintahan: Kabupaten Empat Lawang berwenang mengatur urusan wajib dan urusan pilihan sesuai ketentuan otonomi daerah. 3. Pemerintahan Daerah: Diatur peresmian kabupaten, penunjukan Penjabat Bupati, pengisian DPRD pertama kali, serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan perangkat daerah. 4. Pengalihan Personel, Aset, dan Dokumen: Dilakukan inventarisasi dan pemindahan dari Kabupaten Lahat kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan dukungan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 5. Pendanaan: Ditetapkan hibah dari Kabupaten Lahat sebesar Rp5 miliar per tahun dan bantuan dana dari Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp10 miliar per tahun selama dua tahun berturut-turut, serta alokasi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. 6. Pembinaan: Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi selama tiga tahun, serta evaluasi setelah lima tahun sejak diresmikan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan, diatur bahwa sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati menyusun rancangan APBD yang disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan. Seluruh peraturan daerah dan keputusan Bupati Lahat yang berlaku di wilayah Empat Lawang tetap digunakan sampai ditetapkannya peraturan baru. Ketentuan penutup menyatakan bahwa semua peraturan yang berkaitan dengan Kabupaten Empat Lawang harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Januari 2007.