Latar Belakang
Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta memperluas jangkauan pelayanan publik di wilayah pedalaman Papua. Sebelum dibentuk, wilayah Deiyai merupakan bagian dari Kabupaten Paniai yang memiliki wilayah sangat luas dan kondisi geografis yang menantang, sehingga pelayanan pemerintahan kurang optimal. Melalui pembentukan daerah otonom baru ini, diharapkan aspirasi masyarakat Deiyai dapat lebih terakomodasi dan potensi daerah, khususnya di bidang pertanian, perikanan air tawar, dan kehutanan, dapat dikembangkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Deiyai sebagai daerah otonom di Provinsi Papua dengan ibu kota di Tigi. Wilayah administratifnya terdiri atas lima distrik, yaitu Tigi, Tigi Timur, Tigi Barat, Kapiraya, dan Bowobado. Selain mengatur batas wilayah dan pembagian distrik, undang-undang ini juga menetapkan ketentuan mengenai penyerahan urusan pemerintahan dari Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Deiyai, pembentukan perangkat daerah, serta pengisian jabatan bupati dan wakil bupati pertama melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan kabupaten ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pegunungan tengah Papua.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang ini mengatur bahwa seluruh aset, dokumen, dan pegawai yang terkait dengan wilayah Kabupaten Deiyai dialihkan dari Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai. Semua peraturan daerah dan kebijakan Kabupaten Paniai yang masih relevan tetap berlaku sementara hingga ditetapkan peraturan baru oleh Kabupaten Deiyai. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 ini, Kabupaten Deiyai resmi berdiri sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.