Latar Belakang
Latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara didasarkan pada kebutuhan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di Kabupaten Nias. Dengan memperhatikan potensi wilayah, kondisi geografis, ekonomi, sosial, budaya, serta aspirasi masyarakat setempat, pemerintah menetapkan pembentukan Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonom baru agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok undang-undang ini mencakup penetapan wilayah dan batas Kota Gunungsitoli yang terdiri dari enam kecamatan hasil pemekaran Kabupaten Nias, pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kota, pembentukan kelembagaan pemerintahan daerah termasuk walikota, DPRD, serta perangkat daerah, dan pengaturan mengenai pemindahan personel, aset, dokumen, pendanaan, serta mekanisme pembinaan dan fasilitasi oleh pemerintah pusat dan provinsi untuk mendukung pemerintahan kota baru.
Pengaturan Peralihan Penutup
Sebelum terbentuknya DPRD Kota Gunungsitoli, Penjabat Walikota berwenang menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota Gunungsitoli untuk tahun anggaran berikutnya, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat pengesahan dari Gubernur Sumatera Utara sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Pemerintah Kota menetapkan peraturan daerah dan peraturan walikota baru, seluruh peraturan daerah dan keputusan Bupati Nias yang masih berlaku tetap digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Selain itu, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kota Gunungsitoli harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2008.