Latar Belakang

Pembentukan UU ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan kebijakan keimigrasian dengan perkembangan global dan keamanan nasional. Situasi darurat terkait mobilitas orang asing menuntut penyempurnaan ketentuan izin masuk, izin tinggal, serta pengawasan orang asing. Perpu No. 3 Tahun 2009 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang untuk memberikan kepastian hukum.

Pokok-Pokok Pengaturan

Mengatur pengetatan prosedur izin tinggal bagi warga negara asing, mekanisme penangkalan dan deportasi, serta kewenangan petugas imigrasi dalam pencegahan tindak pidana lintas negara. Juga menyesuaikan kebijakan administrasi keimigrasian dengan prinsip HAM dan kedaulatan negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Berlaku sejak diundangkan (14 Oktober 2009). Seluruh peraturan pelaksanaan UU No. 9 Tahun 1992 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.