Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan . . . - 4 - berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Daerah Otonomi, yang selanjutnya disebut Daerah
Keterangan
adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Daerah Pabean
Keterangan
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.