Latar Belakang

Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Provinsi Sulawesi Utara dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah kepulauan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kondisi geografis wilayah yang terdiri atas pulau-pulau terpisah, jarak yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten induk, serta potensi daerah yang beragam di bidang perikanan, pariwisata, dan kelautan menjadi dasar penting bagi pembentukan daerah otonom baru ini. Melalui pembentukan Kabupaten Sitaro, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung lebih efisien, partisipasi masyarakat meningkat, dan kesejahteraan masyarakat setempat dapat segera terwujud.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai daerah otonom di Provinsi Sulawesi Utara dengan ibu kota di Ondong. Wilayah administratifnya meliputi tiga pulau utama, yaitu Siau, Tagulandang, dan Biaro, yang terbagi dalam sepuluh kecamatan. Pengaturan dalam undang-undang ini mencakup penetapan batas wilayah, penyerahan sebagian urusan pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, pembentukan perangkat daerah, serta ketentuan mengenai pengisian jabatan bupati dan wakil bupati pertama. Selain itu, pembentukan kabupaten ini dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan potensi kelautan dan perikanan yang menjadi sektor unggulan daerah serta meningkatkan akses pelayanan dasar bagi masyarakat kepulauan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang ini menetapkan bahwa seluruh aset, dokumen, dan pegawai yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dialihkan dari Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro. Seluruh peraturan pelaksanaan yang masih berlaku di Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap diberlakukan sementara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 ini, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro resmi menjadi daerah otonom yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta pembangunan di wilayahnya sendiri.