Latar Belakang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Provinsi Sulawesi Utara dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah kepulauan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kondisi geografis wilayah yang terdiri atas pulau-pulau terpisah, jarak yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten induk, serta potensi daerah yang beragam di bidang perikanan, pariwisata, dan kelautan menjadi dasar penting bagi pembentukan daerah otonom baru ini. Melalui pembentukan Kabupaten Sitaro, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung lebih efisien, partisipasi masyarakat meningkat, dan kesejahteraan masyarakat setempat dapat segera terwujud.