Latar Belakang

Untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum dan Kabupaten Konawe secara khusus, serta sebagai respons terhadap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Konawe, maka dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan Kabupaten Konawe Utara diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini terdiri dari sembilan bab yang mengatur pembentukan Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah otonom baru di Provinsi Sulawesi Tenggara. Bab I memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi istilah seperti pemerintah pusat, daerah otonom, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Konawe sebagai kabupaten asal. Bab II mengatur pembentukan, batas wilayah, dan ibu kota Kabupaten Konawe Utara. Wilayah kabupaten baru ini berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Konawe yang meliputi tujuh kecamatan, yaitu Asera, Wiwirano, Langgikima, Molawe, Lasolo, Lembo, dan Sawa. Batas wilayah ditentukan secara geografis dan digambarkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini, dengan ibu kota berkedudukan di Wanggudu. Bab III mengatur urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe Utara, mencakup urusan wajib seperti perencanaan pembangunan, pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, pelayanan publik, dan urusan pilihan yang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Bab IV mengatur pemerintahan daerah, termasuk peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan hasil Pemilu 2004, serta pemilihan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif dalam waktu paling lama satu tahun sejak terbentuknya kabupaten. Bab V mengatur pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen dari Kabupaten Konawe kepada Kabupaten Konawe Utara, termasuk pengaturan gaji dan tunjangan pegawai, serta fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Bab VI mengatur pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Kabupaten Konawe untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara. Ketentuan ini mencakup mekanisme pengurangan dana alokasi umum jika hibah atau bantuan tidak diberikan sesuai kesanggupan. Bab VII mengatur pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak diresmikan, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan setelah lima tahun. Bab VIII memuat ketentuan peralihan yang mengatur penyusunan dan pengesahan anggaran oleh penjabat bupati sebelum terbentuknya DPRD, serta keberlakuan peraturan daerah Kabupaten Konawe di wilayah Kabupaten Konawe Utara sampai ditetapkan peraturan baru. Bab IX memuat ketentuan penutup yang menyatakan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Konawe Utara harus disesuaikan dengan undang-undang ini.

Pengaturan Peralihan Penutup

- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Januari 2007. -Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Konawe Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk tahun anggaran berikutnya. -Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Konawe Utara disesuaikan dengan Undang-Undang ini.