Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus
Keterangan
adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
Term (Indonesia)
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih
Keterangan
adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Term (Indonesia)
Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
Term (Indonesia)
BiayaJasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA
Keterangan
adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan . untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
Term (Indonesia)
Bibit Hewan
Keterangan
adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Term (Indonesia)
Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit
Keterangan
adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Term (Indonesia)
Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit
Keterangan
adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Term (Indonesia)
Bidan
Keterangan
adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
Term (Indonesia)
Bidan Warga Negara Asing
Keterangan
adalah Bidan yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Bidang-bidang Usaha Tertentu
Keterangan
adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.