Definisi
adalah Bidan yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2019 TENTANG kebidananDefinisi
adalah Bidan yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2019 TENTANG kebidanan