Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Wajib
Keterangan
adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Wajib
Keterangan
adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Wajib
Keterangan
adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Term (Indonesia)
Usaha Besar
Keterangan
adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Term (Indonesia)
Usaha Besar
Keterangan
adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Term (Indonesia)
Usaha Budi Daya Pertanian
Keterangan
adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Term (Indonesia)
Usaha BUM Desa
Keterangan
adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
Term (Indonesia)
Usaha dan/atau Kegiatan
Keterangan
adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Usaha dan/atau Kegiatan
Keterangan
adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
Term (Indonesia)
Usaha di bidang kesehatan hewan
Keterangan
adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.