Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan
Keterangan
adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan
Keterangan
adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan
Keterangan
adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan
Keterangan
adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Pilihan
Keterangan
adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Pilihan
Keterangan
adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Pilihan
Keterangan
adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Umum
Keterangan
adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Wajib
Keterangan
adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Term (Indonesia)
Urusan Pemerintahan Wajib
Keterangan
adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.