logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan

Keterangan

adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan

Keterangan

adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan

Keterangan

adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 tentang forum koordinasi pimpinan daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan

Keterangan

adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan Pilihan

Keterangan

adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan Pilihan

Keterangan

adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan Pilihan

Keterangan

adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan Umum

Keterangan

adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 tentang forum koordinasi pimpinan daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan Wajib

Keterangan

adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Urusan Pemerintahan Wajib

Keterangan

adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal
IndonesiaKeteranganSumber
Urusan Pemerintahanadalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
Urusan Pemerintahanadalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Urusan Pemerintahanadalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 tentang forum koordinasi pimpinan daerah
Urusan Pemerintahanadalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
Urusan Pemerintahan Pilihanadalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Urusan Pemerintahan Pilihanadalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Urusan Pemerintahan Pilihanadalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
Urusan Pemerintahan Umumadalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 tentang forum koordinasi pimpinan daerah
Urusan Pemerintahan Wajibadalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Urusan Pemerintahan Wajibadalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 978
  • 979
  • 980
  • More pages
  • 1011
  • Next