Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Terjangkit
Keterangan
adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Term (Indonesia)
Terlapor
Keterangan
adalah Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman.
Term (Indonesia)
Terminal
Keterangan
adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Term (Indonesia)
Terminal
Keterangan
adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Term (Indonesia)
Terminal
Keterangan
adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Term (Indonesia)
Terminal Khusus
Keterangan
adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Term (Indonesia)
Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Keterangan
adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Term (Indonesia)
Ternak
Keterangan
adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan bahan baku industri jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Term (Indonesia)
Ternak
Keterangan
adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan bahan baku industri jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Term (Indonesia)
Ternak lokal
Keterangan
adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.