logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Terjangkit

Keterangan

adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

Term (Indonesia)

Terlapor

Keterangan

adalah Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik indonesia

Term (Indonesia)

Terminal

Keterangan

adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Terminal

Keterangan

adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Terminal

Keterangan

adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Terminal Khusus

Keterangan

adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Keterangan

adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Ternak

Keterangan

adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan bahan baku industri jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)

Term (Indonesia)

Ternak

Keterangan

adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan bahan baku industri jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Term (Indonesia)

Ternak lokal

Keterangan

adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
IndonesiaKeteranganSumber
Terjangkitadalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
Terlaporadalah Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman.undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik indonesia
Terminaladalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Terminaladalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Terminaladalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Terminal Khususadalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Terminal untuk Kepentingan Sendiriadalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Ternakadalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan bahan baku industri jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
Ternakadalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan bahan baku industri jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Ternak lokaladalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 955
  • 956
  • 957
  • More pages
  • 1011
  • Next