Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Tenaga Kerja Konstruksi
Keterangan
adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Term (Indonesia)
Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing
Keterangan
adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pelaku Usaha dan dipersiapkan sebagai pendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
Term (Indonesia)
Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing
Keterangan
adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pelaku Usaha dan dipersiapkan untuk mendampingi Tenaga Kerja Asing dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
Term (Indonesia)
Tenaga Kerja Pendamping TKA
Keterangan
adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh pemberi kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
Term (Indonesia)
Tenaga kerja warga negara asing
Keterangan
adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tenaga Kesehatan
Keterangan
adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Term (Indonesia)
Tenaga Kesehatan
Keterangan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Term (Indonesia)
Tenaga Kesehatan
Keterangan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Term (Indonesia)
Tenaga Kesehatan
Keterangan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Term (Indonesia)
Tenaga kesehatan
Keterangan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.