Definisi
adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaan