logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Tenaga Kependidikan

Keterangan

adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka

Term (Indonesia)

Tenaga Kependidikan

Keterangan

adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri jakarta

Term (Indonesia)

Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan

Keterangan

adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran

Term (Indonesia)

Tenaga kerja

Keterangan

adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Tenaga kerja

Keterangan

adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Tenaga Kerja Asing

Keterangan

adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Tenaga kerja asing

Keterangan

adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan

Keterangan

adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI

Keterangan

adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

Term (Indonesia)

Tenaga Kerja Industri

Keterangan

adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
IndonesiaKeteranganSumber
Tenaga Kependidikanadalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UT.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka
Tenaga Kependidikanadalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ.peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri jakarta
Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikanadalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran
Tenaga kerjaadalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Tenaga kerjaadalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Tenaga Kerja Asingadalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Tenaga kerja asingadalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataanadalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKIadalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
Tenaga Kerja Industriadalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 950
  • 951
  • 952
  • More pages
  • 1011
  • Next