Definisi
adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2013 TENTANG pendidikan kedokteranDefinisi
adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2013 TENTANG pendidikan kedokteran