Definisi
adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi