Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Standar pelayanan
Keterangan
adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Term (Indonesia)
Standar Pelayanan Minimal
Keterangan
adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Term (Indonesia)
Standar Pelayanan Minimal
Keterangan
adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Term (Indonesia)
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol (SPM Jalan Tol
Keterangan
adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol atas penyelenggaraan Jalan Tol.
Term (Indonesia)
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM
Keterangan
adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Term (Indonesia)
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM
Keterangan
adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Term (Indonesia)
Standar Pelayanan Profesi
Keterangan
adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Term (Indonesia)
Standar Pemeriksaan
Keterangan
adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.
Term (Indonesia)
Standar Profesi
Keterangan
adalah batasan kemampuan minimai berupa pengetahuan keterampilan dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
Term (Indonesia)
Standar Prosedur Operasional
Keterangan
adalah suatu perangkat instruksi / langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.