logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Standar pelayanan

Keterangan

adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Term (Indonesia)

Standar Pelayanan Minimal

Keterangan

adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Standar Pelayanan Minimal

Keterangan

adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol (SPM Jalan Tol

Keterangan

adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol atas penyelenggaraan Jalan Tol.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol

Term (Indonesia)

Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM

Keterangan

adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal

Term (Indonesia)

Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM

Keterangan

adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri

Term (Indonesia)

Standar Pelayanan Profesi

Keterangan

adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan

Term (Indonesia)

Standar Pemeriksaan

Keterangan

adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan

Term (Indonesia)

Standar Profesi

Keterangan

adalah batasan kemampuan minimai berupa pengetahuan keterampilan dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan

Term (Indonesia)

Standar Prosedur Operasional

Keterangan

adalah suatu perangkat instruksi / langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
IndonesiaKeteranganSumber
Standar pelayananadalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Standar Pelayanan Minimaladalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Standar Pelayanan Minimaladalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol (SPM Jalan Toladalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol atas penyelenggaraan Jalan Tol.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPMadalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPMadalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri
Standar Pelayanan Profesiadalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
Standar Pemeriksaanadalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan
Standar Profesiadalah batasan kemampuan minimai berupa pengetahuan keterampilan dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
Standar Prosedur Operasionaladalah suatu perangkat instruksi / langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 891
  • 892
  • 893
  • More pages
  • 1011
  • Next