Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998adalah sebesar Rp 74760742755057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri dari a Pengeluaran rutin sebesar Rp 44069055957310 (empat puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dirinci menurut sektor 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 45805151738 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1057039429508 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 21925254018 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 90945914300 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONALKEUANGAN DAN KOPERASI Rp 23523644238501 06 SEKTOR TRANSPORTASI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 194828256618 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 81780827788 08 SEKTOR PARIWISATA POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 18470244673 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 7532772963682 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 130249360804 11 SEKTOR PENDIDIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2697332363950 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 177198457607 13 SEKTOR 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL KESEHATAN PERANAN WANITA ANAK DAN REMAJA Rp 377001139647 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 9845339545 15 SEKTOR AGAMA Rp 777273625426 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 230298541387 17 SEKTOR HUKUM Rp 431115949787 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 1974452492630 19 SEKTOR POLITIK HUBUNGAN LUAR NEGERI PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 800592901990 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 3896483503711.
undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998adalah sebesar Rp 74760742755057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri dari a Pengeluaran rutin sebesar Rp 44069055957310 (empat puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dirinci menurut sektor 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 45805151738 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 1057039429508 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 21925254018 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 90945914300 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONALKEUANGAN DAN KOPERASI Rp 23523644238501 06 SEKTOR TRANSPORTASI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 194828256618 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 81780827788 08 SEKTOR PARIWISATA POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 18470244673 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 7532772963682 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 130249360804 11 SEKTOR PENDIDIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2697332363950 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 177198457607 13 SEKTOR 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL KESEHATAN PERANAN WANITA ANAK DAN REMAJA Rp 377001139647 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 9845339545 15 SEKTOR AGAMA Rp 777273625426 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 230298541387 17 SEKTOR HUKUM Rp 431115949787 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 1974452492630 19 SEKTOR POLITIK HUBUNGAN LUAR NEGERI PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 800592901990 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 3896483503711.
undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995