Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Keterangan
adalah sebesar Rp 74760742755057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah).
Term (Indonesia)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Keterangan
adalah sebesar Rp 12796848775608300 (seratus dua puluh tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan puluh tiga rupiah) terdiri atas a Pengeluaran rutin sebesar Rp 8960980788225200 (delapan puluh sembilan triliun enam ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dirinci menurut sektor 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 7113148606300 02 SEKTOR PERTANIAN Rp 32983907006600 DAN KEHUTANAN 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 3067778173800 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 17209612438900 05 SEKTOR PERDAGANGAN Rp 5822609895322500 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL KEUANGAN DAN KOPERASI 06 SEKTOR TRANSPORTASI Rp 30667007343600 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGAN Rp 15909157264500 DAN ENERGI 08 SEKTOR PARIWISATA Rp 2999995108100 POS DAN TELEKOMUNIKASI 09 SEKTOR PEMBANGUNAN Rp 1123793867766000 DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN Rp 20909113490000 HIDUP DAN TATA RUANG 11 SEKTOR PENDIDIKAN Rp 450856299401800 KEBUDAYAAN NASIONAL KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PEMUDA DAN OLAH RAGA 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN Rp 29713745193700 DAN KELUARGA SEJAHTERA 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN Rp 62093615966200 SOSIAL KESEHATAN PERANAN WANITA ANAK DAN REMAJA 14 SEKTOR PERUMAHAN Rp 1666744001700 DAN PERMUKIMAN 15 SEKTOR AGAMA Rp 116433558249900 16 SEKTOR ILMU Rp 35093743357800 PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 17 SEKTOR HUKUM Rp 64976369279200 18 SEKTOR APARATUR Rp 348357444204200 NEGARA DAN PENGAWASAN 19 SEKTOR POLITIK Rp 146503461454400 HUBUNGAN LUAR NEGERI PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 20 SEKTOR PERTAHANAN Rp 628022324600000 DAN KEAMANAN.
Term (Indonesia)
Belanja pegawai
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat negara baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Term (Indonesia)
Belanja pegawai
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Term (Indonesia)
Belanja pegawai
Keterangan
adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Term (Indonesia)
Belanja pegawai
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Term (Indonesia)
Belanja pegawai
Keterangan
adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Term (Indonesia)
Belanja pegawai
Keterangan
adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Term (Indonesia)
Belanja pegawai
Keterangan
adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Term (Indonesia)
Belanja pemerintah pusat
Keterangan
adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.