logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995

Keterangan

adalah sebesar Rp 74760742755057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah).

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995

Term (Indonesia)

Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Keterangan

adalah sebesar Rp 12796848775608300 (seratus dua puluh tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan puluh tiga rupiah) terdiri atas a Pengeluaran rutin sebesar Rp 8960980788225200 (delapan puluh sembilan triliun enam ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dirinci menurut sektor 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 7113148606300 02 SEKTOR PERTANIAN Rp 32983907006600 DAN KEHUTANAN 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 3067778173800 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 17209612438900 05 SEKTOR PERDAGANGAN Rp 5822609895322500 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL KEUANGAN DAN KOPERASI 06 SEKTOR TRANSPORTASI Rp 30667007343600 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGAN Rp 15909157264500 DAN ENERGI 08 SEKTOR PARIWISATA Rp 2999995108100 POS DAN TELEKOMUNIKASI 09 SEKTOR PEMBANGUNAN Rp 1123793867766000 DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN Rp 20909113490000 HIDUP DAN TATA RUANG 11 SEKTOR PENDIDIKAN Rp 450856299401800 KEBUDAYAAN NASIONAL KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PEMUDA DAN OLAH RAGA 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN Rp 29713745193700 DAN KELUARGA SEJAHTERA 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN Rp 62093615966200 SOSIAL KESEHATAN PERANAN WANITA ANAK DAN REMAJA 14 SEKTOR PERUMAHAN Rp 1666744001700 DAN PERMUKIMAN 15 SEKTOR AGAMA Rp 116433558249900 16 SEKTOR ILMU Rp 35093743357800 PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 17 SEKTOR HUKUM Rp 64976369279200 18 SEKTOR APARATUR Rp 348357444204200 NEGARA DAN PENGAWASAN 19 SEKTOR POLITIK Rp 146503461454400 HUBUNGAN LUAR NEGERI PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 20 SEKTOR PERTAHANAN Rp 628022324600000 DAN KEAMANAN.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 1999 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1997/1998

Term (Indonesia)

Belanja pegawai

Keterangan

adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat negara baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Belanja pegawai

Keterangan

adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Belanja pegawai

Keterangan

adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Belanja pegawai

Keterangan

adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010

Term (Indonesia)

Belanja pegawai

Keterangan

adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Belanja pegawai

Keterangan

adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008

Term (Indonesia)

Belanja pegawai

Keterangan

adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006

Term (Indonesia)

Belanja pemerintah pusat

Keterangan

adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
IndonesiaKeteranganSumber
Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995adalah sebesar Rp 74760742755057 (tujuh puluh empat triliun tujuh ratus enam puluh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh tujuh rupiah).undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995
Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998adalah sebesar Rp 12796848775608300 (seratus dua puluh tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan puluh tiga rupiah) terdiri atas a Pengeluaran rutin sebesar Rp 8960980788225200 (delapan puluh sembilan triliun enam ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dirinci menurut sektor 01 SEKTOR INDUSTRI Rp 7113148606300 02 SEKTOR PERTANIAN Rp 32983907006600 DAN KEHUTANAN 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 3067778173800 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 17209612438900 05 SEKTOR PERDAGANGAN Rp 5822609895322500 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL KEUANGAN DAN KOPERASI 06 SEKTOR TRANSPORTASI Rp 30667007343600 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGAN Rp 15909157264500 DAN ENERGI 08 SEKTOR PARIWISATA Rp 2999995108100 POS DAN TELEKOMUNIKASI 09 SEKTOR PEMBANGUNAN Rp 1123793867766000 DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN Rp 20909113490000 HIDUP DAN TATA RUANG 11 SEKTOR PENDIDIKAN Rp 450856299401800 KEBUDAYAAN NASIONAL KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PEMUDA DAN OLAH RAGA 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN Rp 29713745193700 DAN KELUARGA SEJAHTERA 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN Rp 62093615966200 SOSIAL KESEHATAN PERANAN WANITA ANAK DAN REMAJA 14 SEKTOR PERUMAHAN Rp 1666744001700 DAN PERMUKIMAN 15 SEKTOR AGAMA Rp 116433558249900 16 SEKTOR ILMU Rp 35093743357800 PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 17 SEKTOR HUKUM Rp 64976369279200 18 SEKTOR APARATUR Rp 348357444204200 NEGARA DAN PENGAWASAN 19 SEKTOR POLITIK Rp 146503461454400 HUBUNGAN LUAR NEGERI PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 20 SEKTOR PERTAHANAN Rp 628022324600000 DAN KEAMANAN.undang-undang nomor 33 tahun 1999 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1997/1998
Belanja pegawaiadalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat negara baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Belanja pegawaiadalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Belanja pegawaiadalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Belanja pegawaiadalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010
Belanja pegawaiadalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Belanja pegawaiadalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
Belanja pegawaiadalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Belanja pemerintah pusatadalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 86
  • 87
  • 88
  • More pages
  • 1011
  • Next