undang-undang nomor 33 tahun 1999
tentang
undang-undang nomor 33 tahun 1999
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional pada Tahun Anggaran 1997/1998. Penyusunan APBN ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi, memperkuat struktur ekonomi nasional, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan di berbagai sektor, baik di pusat maupun daerah.
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional pada Tahun Anggaran 1997/1998. Penyusunan APBN ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi, memperkuat struktur ekonomi nasional, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan di berbagai sektor, baik di pusat maupun daerah.