Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional pada Tahun Anggaran 1997/1998. Penyusunan APBN ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi, memperkuat struktur ekonomi nasional, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan di berbagai sektor, baik di pusat maupun daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini menetapkan rincian pendapatan dan belanja negara tahun anggaran yang mencakup pengeluaran pembangunan di berbagai sektor, seperti industri, pertanian, energi, pendidikan, dan pertahanan. Total pengeluaran pembangunan dan bantuan proyek mencapai lebih dari Rp38 triliun, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp126,66 triliun dan belanja Rp127,97 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp1,31 triliun sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk Tahun Anggaran 1997/1998 dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan pasal tersebut dinyatakan “cukup jelas”, yang berarti tidak memerlukan uraian tambahan. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.