Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Satuan Permukiman Pemugaran (SP-Pugar
Keterangan
adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru.
Term (Indonesia)
Satuan Permukiman Penduduk Setempat (SP-Tempatan
Keterangan
adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
Term (Indonesia)
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP
Keterangan
adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Term (Indonesia)
Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun
Keterangan
adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Term (Indonesia)
Satuan Tugas
Keterangan
adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Term (Indonesia)
Satwa liar
Keterangan
adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Term (Indonesia)
Satwa liar
Keterangan
adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Term (Indonesia)
Satyalancana
Keterangan
adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Term (Indonesia)
Saudara
Keterangan
adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun perempuan menyamping dari kakek/nenek, bapak/ibu, dan Anak.
Term (Indonesia)
Sedekah
Keterangan
adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.