Latar Belakang

Latar Belakang Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Peraturan sebelumnya belum sepenuhnya memadai dalam mengatur kedudukan, fungsi, kewenangan, dan pembinaan Satpol PP pada era pemerintah daerah yang semakin kompleks. Diperlukan pedoman yang lebih lengkap untuk memperkuat kapasitas Satpol PP dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah menerbitkan PP 16/2018 sebagai aturan yang memperjelas peran Satpol PP agar profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Kedudukan dan fungsi Satpol PP sebagai perangkat daerah. Tugas dan wewenang Satpol PP dalam penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. Pengaturan struktur organisasi, pembinaan teknis, dan koordinasi. Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan bagi anggota Satpol PP. Pengaturan penggunaan peralatan, seragam, dan identitas Satpol PP. Ketentuan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan sistem karier.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Struktur organisasi, tugas, dan fungsi Satpol PP yang telah berlaku tetap berjalan sampai disesuaikan dengan ketentuan PP ini. Peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 16/2018. Ketentuan Penutup Ketentuan yang mengatur Satpol PP sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan.