Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Saksi
Keterangan
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Term (Indonesia)
Saksi
Keterangan
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
Term (Indonesia)
Saksi
Keterangan
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengiar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Term (Indonesia)
Saksi
Keterangan
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Term (Indonesia)
Saksi
Keterangan
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Term (Indonesia)
Saksi Pelaku
Keterangan
adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Term (Indonesia)
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
Keterangan
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup ditambah/dikurangi pembukuan dengan koreksi.
Term (Indonesia)
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
Keterangan
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Term (Indonesia)
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
Keterangan
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Term (Indonesia)
Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL
Keterangan
adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.