Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rumpun hewan yang selanjutnya disebut rumpun
Keterangan
adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
Term (Indonesia)
Rumpun hewan yang selanjutnya disebut rumpun
Keterangan
adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
Term (Indonesia)
Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP
Keterangan
adalah satu populasi rumpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Term (Indonesia)
Rupabumi
Keterangan
adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.
Term (Indonesia)
Rupiah
Keterangan
adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mata Uang.
Term (Indonesia)
Rupiah Palsu
Keterangan
adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Term (Indonesia)
Rupiah Tiruan
Keterangan
adalah suatu benda yang bahan ukuran warna gambar dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat dibentuk dicetak digandakan atau diedarkan tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Term (Indonesia)
RUPS
Keterangan
adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Rute Penerbangan
Keterangan
adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
Term (Indonesia)
Saksi
Keterangan
adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.