Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Proyek Strategis Nasional
Keterangan
adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Term (Indonesia)
Psikotropika
Keterangan
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Term (Indonesia)
Puing Bongkaran Bangunan
Keterangan
adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
Term (Indonesia)
Pulau
Keterangan
adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Term (Indonesia)
Pulau Karantina
Keterangan
adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan.
Term (Indonesia)
Pulau Kecil
Keterangan
adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Term (Indonesia)
Pulau Kecil
Keterangan
adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Term (Indonesia)
Pulau Kecil
Keterangan
adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Term (Indonesia)
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT
Keterangan
adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Term (Indonesia)
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT
Keterangan
adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.