Term (Indonesia)
Pihak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan.
Term (Indonesia)
Pihak ketiga
Keterangan
adalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi nuklir.
Term (Indonesia)
Pihak Lain
Keterangan
adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Term (Indonesia)
Pihak Lain
Keterangan
adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
Term (Indonesia)
Pihak Lain
Keterangan
adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Term (Indonesia)
Pihak Lain
Keterangan
adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Term (Indonesia)
Pihak Lain
Keterangan
adalah pihak selain Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Term (Indonesia)
Pihak Pelapor
Keterangan
adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Term (Indonesia)
Pihak Terafilias
Keterangan
adalah a anggota Dewan Komisaris pengawas Direksi atau kuasanya pejabat atau karyawan bank b anggota pengurus pengawas pengelola atau kuasanya pejabat atau karyawan bank khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku c pihak yang memberikan jasanya kepada bank antara lain akuntan publik penilai konsultan hukum dan konsultan lainnya d pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank antara lain pemegang saham dan keluarganya keluarga Komisaris keluarga pengawas keluarga Direksi keluarga pengurus.
Term (Indonesia)
Pihak Terafiliasi
Keterangan
adalah: a. komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau c. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.