logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pihak

Keterangan

adalah orang pribadi atau badan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2020 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka

Term (Indonesia)

Pihak ketiga

Keterangan

adalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi nuklir.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran

Term (Indonesia)

Pihak Lain

Keterangan

adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Term (Indonesia)

Pihak Lain

Keterangan

adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Pihak Lain

Keterangan

adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah

Term (Indonesia)

Pihak Lain

Keterangan

adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Pihak Lain

Keterangan

adalah pihak selain Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Pihak Pelapor

Keterangan

adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Pihak Terafilias

Keterangan

adalah a anggota Dewan Komisaris pengawas Direksi atau kuasanya pejabat atau karyawan bank b anggota pengurus pengawas pengelola atau kuasanya pejabat atau karyawan bank khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku c pihak yang memberikan jasanya kepada bank antara lain akuntan publik penilai konsultan hukum dan konsultan lainnya d pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank antara lain pemegang saham dan keluarganya keluarga Komisaris keluarga pengawas keluarga Direksi keluarga pengurus.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Pihak Terafiliasi

Keterangan

adalah: a. komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau c. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
IndonesiaKeteranganSumber
Pihakadalah orang pribadi atau badan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2020 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka
Pihak ketigaadalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi nuklir.undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran
Pihak Lainadalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Pihak Lainadalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Pihak Lainadalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
Pihak Lainadalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Pihak Lainadalah pihak selain Pengelola Barang dan Pengguna Barang.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Pihak Pelaporadalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Pihak Terafiliasadalah a anggota Dewan Komisaris pengawas Direksi atau kuasanya pejabat atau karyawan bank b anggota pengurus pengawas pengelola atau kuasanya pejabat atau karyawan bank khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku c pihak yang memberikan jasanya kepada bank antara lain akuntan publik penilai konsultan hukum dan konsultan lainnya d pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank antara lain pemegang saham dan keluarganya keluarga Komisaris keluarga pengawas keluarga Direksi keluarga pengurus.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Pihak Terafiliasiadalah: a. komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau c. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 768
  • 769
  • 770
  • More pages
  • 1011
  • Next