logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pihak yang Berhak

Keterangan

adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Term (Indonesia)

Pihak yang Memperoleh Hak

Keterangan

adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum, dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Penanggung Utang atau Penjamin Utang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara

Term (Indonesia)

Pihak yang Merugikan

Keterangan

adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain

Term (Indonesia)

Pihak Yang Terutang

Keterangan

adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai

Term (Indonesia)

Pimpinan Bank Indonesia

Keterangan

adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD

Keterangan

adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2022 tentang penjualan barang milik negara/ daerah berupa kendaraan perorangan dinas

Term (Indonesia)

Pimpinan DPRD

Keterangan

adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD provinsi kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Pimpinan DPRD

Keterangan

adalah ketua dan wakil ketua DPRD.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota

Term (Indonesia)

Pimpinan Instansi

Keterangan

adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar

Term (Indonesia)

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP

Keterangan

adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 pengelolaan penerimaan negara bukan pajak tentang peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
IndonesiaKeteranganSumber
Pihak yang Berhakadalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Pihak yang Memperoleh Hakadalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum, dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Penanggung Utang atau Penjamin Utang.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara
Pihak yang Merugikanadalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
Pihak Yang Terutangadalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai
Pimpinan Bank Indonesiaadalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRDadalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2022 tentang penjualan barang milik negara/ daerah berupa kendaraan perorangan dinas
Pimpinan DPRDadalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD provinsi kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
Pimpinan DPRDadalah ketua dan wakil ketua DPRD.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota
Pimpinan Instansiadalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar
Pimpinan Instansi Pengelola PNBPadalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 pengelolaan penerimaan negara bukan pajak tentang peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 769
  • 770
  • 771
  • More pages
  • 1011
  • Next