Term (Indonesia)
Pihak yang Berhak
Keterangan
adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
Term (Indonesia)
Pihak yang Memperoleh Hak
Keterangan
adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum, dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Penanggung Utang atau Penjamin Utang.
Term (Indonesia)
Pihak yang Merugikan
Keterangan
adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
Term (Indonesia)
Pihak Yang Terutang
Keterangan
adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
Term (Indonesia)
Pimpinan Bank Indonesia
Keterangan
adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.
Term (Indonesia)
Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD
Keterangan
adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pimpinan DPRD
Keterangan
adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD provinsi kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Term (Indonesia)
Pimpinan DPRD
Keterangan
adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
Term (Indonesia)
Pimpinan Instansi
Keterangan
adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
Keterangan
adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.