logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP

Keterangan

adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2020 tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak tentang peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2020 tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Pimpinan Lembaga Non Struktural

Keterangan

adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural

Term (Indonesia)

Pimpinan organ pengelola pendidikan

Keterangan

adalah pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan

Term (Indonesia)

Pinjam Pakai

Keterangan

adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah

Term (Indonesia)

Pinjaman

Keterangan

adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian

Term (Indonesia)

Pinjaman

Keterangan

adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara

Term (Indonesia)

Pinjaman

Keterangan

adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah

Term (Indonesia)

Pinjaman Daerah

Keterangan

adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Pinjaman Daerah

Keterangan

adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pinjaman daerah

Keterangan

adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Pimpinan Instansi Pengelola PNBPadalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2020 tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak tentang peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2020 tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak
Pimpinan Lembaga Non Strukturaladalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural
Pimpinan organ pengelola pendidikanadalah pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan
Pinjam Pakaiadalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
Pinjamanadalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
Pinjamanadalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara
Pinjamanadalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah
Pinjaman Daerahadalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Pinjaman Daerahadalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Pinjaman daerahadalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 770
  • 771
  • 772
  • More pages
  • 1011
  • Next