Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis mendesak untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang merupakan dasar hukum bagi penurunan tarif pajak. Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan persyaratan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Secara yuridis, hal ini diperlukan karena adanya perubahan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah ini secara otomatis mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang sudah tidak relevan, sehingga menciptakan landasan hukum yang baru dan jelas.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi subjek hukum Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang tercatat di bursa efek. Objek yang diatur adalah tarif PPh yang dikenakan atas penghasilan kena pajak. Mekanisme utamanya adalah pemberian penurunan tarif PPh sebesar 3 persen lebih rendah dari tarif PPh Badan umum, yang berlaku secara bertahap, yaitu menjadi 19 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 17 persen mulai tahun pajak 2022. Penurunan tarif ini diberikan dengan syarat Perseroan Terbuka memiliki minimal 300 pemegang saham, dengan kepemilikan saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 persen dari seluruh saham yang disetor, serta syarat tersebut dipenuhi minimal 183 hari dalam satu tahun pajak.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020, setelah ditetapkan pada 18 Juni 2020. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, status peraturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, ketentuan penutup atau masa transisi yang spesifik bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri tidak diatur secara eksplisit dalam bab ketentuan peralihan, melainkan hanya memuat kewajiban bagi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka kepada Direktur Jenderal Pajak untuk pelaksanaan penurunan tarif.