peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2020
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis mendesak untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang merupakan dasar hukum bagi penurunan tarif pajak. Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan persyaratan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Secara yuridis, hal ini diperlukan karena adanya perubahan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah ini secara otomatis mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang sudah tidak relevan, sehingga menciptakan landasan hukum yang baru dan jelas.
peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2020
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis mendesak untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang merupakan dasar hukum bagi penurunan tarif pajak. Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan persyaratan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Secara yuridis, hal ini diperlukan karena adanya perubahan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah ini secara otomatis mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang sudah tidak relevan, sehingga menciptakan landasan hukum yang baru dan jelas.