Term (Indonesia)
Petani
Keterangan
adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
Term (Indonesia)
Petani
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
Term (Indonesia)
Petani
Keterangan
adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Term (Indonesia)
Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.
Term (Indonesia)
Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani
Keterangan
adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Term (Indonesia)
Peternak
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Term (Indonesia)
Peternak
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Term (Indonesia)
Peternak
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Term (Indonesia)
Peternakan
Keterangan
adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Term (Indonesia)
Peternakan
Keterangan
adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.