logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Peta Lingkungan Pantai Indonesia

Keterangan

adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Peta Rupabumi Indonesia

Keterangan

adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Peta Rupabumi Indonesia

Keterangan

adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Peta Rupabumi Indonesia

Keterangan

adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah

Term (Indonesia)

Petambak Garam

Keterangan

adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Petambak Garam

Keterangan

adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Petambak Garam Kecil

Keterangan

adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Petambak Garam Kecil

Keterangan

adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Petani

Keterangan

adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian

Term (Indonesia)

Petani

Keterangan

adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
IndonesiaKeteranganSumber
Peta Lingkungan Pantai Indonesiaadalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Peta Rupabumi Indonesiaadalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Peta Rupabumi Indonesiaadalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Peta Rupabumi Indonesiaadalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah
Petambak Garamadalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Petambak Garamadalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Petambak Garam Keciladalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Petambak Garam Keciladalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Petaniadalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian
Petaniadalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 764
  • 765
  • 766
  • More pages
  • 1011
  • Next