Term (Indonesia)
Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina
Keterangan
adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
Term (Indonesia)
Petugas Karantina Kesehatan
Keterangan
adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urLtsan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut orang barang dan/atau lingkungan.
Term (Indonesia)
Petugas Pemasyarakatan
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Term (Indonesia)
Petugas Pemeriksa Pendaratan
Keterangan
adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Petugas Pencarian dan Pertolongan
Keterangan
adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
Term (Indonesia)
Petugas Pengawas Perdagangan
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
Term (Indonesia)
Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.
Term (Indonesia)
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH
Keterangan
adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Term (Indonesia)
Petugas Registrasi
Keterangan
adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan desa/kelurahan atau nama lainnya.
Term (Indonesia)
Petugas Registrasi
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.