Term (Indonesia)
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia
Keterangan
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
Term (Indonesia)
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia
Keterangan
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
Term (Indonesia)
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan
Keterangan
adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
Term (Indonesia)
Perwilayahan Industri
Keterangan
adalah tatanan Wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Perwira
Keterangan
adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Perwira Kapal
Keterangan
adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
Term (Indonesia)
Perwira Penyerah Perkara
Keterangan
adalah perwira yang oleh atau atas dasar Undang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Term (Indonesia)
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera
Keterangan
adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Term (Indonesia)
Pesawat Terbang
Keterangan
adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara
Keterangan
adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.