Term (Indonesia)
Pesawat Udara
Keterangan
adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara
Keterangan
adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara
Keterangan
adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara
Keterangan
adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara Indonesia
Keterangan
adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara Interseptor
Keterangan
adalah Pesawat Udara TNI yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara Interseptor
Keterangan
adalah Pesawat Udara TNI yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara Negara
Keterangan
adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pesawat udara negara
Keterangan
adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Term (Indonesia)
Pesawat Udara Negara
Keterangan
adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.