logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Negara Asing

Keterangan

adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Negara Asing

Keterangan

adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Sipil

Keterangan

adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Sipil Asing

Keterangan

adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Sipil Asing

Keterangan

adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Sipil Asing

Keterangan

adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Sipil Indonesia

Keterangan

adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Sipil Indonesia

Keterangan

adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Tanpa Awak

Keterangan

adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia

Term (Indonesia)

Pesawat Udara Tanpa Awak

Keterangan

adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit
IndonesiaKeteranganSumber
Pesawat Udara Negara Asingadalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia
Pesawat Udara Negara Asingadalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit
Pesawat Udara Sipiladalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Pesawat Udara Sipil Asingadalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Pesawat Udara Sipil Asingadalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia
Pesawat Udara Sipil Asingadalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit
Pesawat Udara Sipil Indonesiaadalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia
Pesawat Udara Sipil Indonesiaadalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit
Pesawat Udara Tanpa Awakadalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia
Pesawat Udara Tanpa Awakadalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 761
  • 762
  • 763
  • More pages
  • 1011
  • Next