Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa industri merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan dan pemerataan penyebaran industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mewujudkan pembangunan industri nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan didukung oleh penataan ruang yang serasi. Untuk mencapai tujuan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perwilayahan Industri.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur Perwilayahan Industri sebagai upaya percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ketentuan Umum memuat batasan istilah terkait Perwilayahan Industri, Penetapan Wilayah Pengembangan Perwilayahan Industri (WPPI), dan Kawasan Perwilayahan Industri (KPI). Subjek hukumnya meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai perencana dan Pelaku Usaha Industri. Objek pengaturannya adalah seluruh kawasan yang ditetapkan sebagai WPPI dan KPI. Mekanisme utamanya mencakup pengembangan WPPI dan KPI yang berlandaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peta jalan Perwilayahan Industri, serta mempertimbangkan potensi sumber daya untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 7 Mei 2024. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai ketentuan peralihan, pihak-pihak terkait seperti Perusahaan Kawasan Industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri atau yang masih dalam proses pembangunan diberikan masa penyesuaian untuk menyusun rencana aksi dan melakukan harmonisasi penyesuaian tata ruang serta perizinan sesuai dengan ketentuan baru. Ketentuan peralihan ini mencakup pengaturan agar Perusahaan Kawasan Industri dapat terus beroperasi sambil menyesuaikan diri dengan persyaratan baru mengenai perwilayahan industri.